Camat Diduga Turut Mengetahui Pembangunan Portal Di Blok Aseng

Kamis, 10 Oktober 2024 - 17:06

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Lacakjambi.com|Tanjung Jabung Timur – Terkait dengan pembangunan Portal di jalan blok aseng Desa Sungai Toman, Ediyanto, S.Pd, Camat Mendahara Ulu diduga turut mengetahui adanya perencanaan dan pembangunan portal tersebut.

Camat diduga turut mengetahui adanya pembangunan portal di blok aseng yang berakibat adanya perusakan oleh warga masyarakat, yang berlanjut saling lapor antara pemerintah desa Sungai Toman dan masyarakat.

Masyarakat kecewa Atas pembangunan portal tersebut, yang esok harinya dibongkar paksa oleh masyarakat. Atas kejadian tersebut, Pemdes Sungai Toman malah melaporkan masyarakat ke pihak kepolisian. Selanjutnya, masyarakat juga melaporkan atas tindakan Pemdes Sungai Toman yang dianggap semena-mena dalam mengklarifikasi persolan tersebut.

Camat juga mengetahui, jika belum seumur jagung portal tersebut dibangun, sudah di bongkar dan dirobohkan masyarakat. Dalam konteksnya, masyarakat menolak adanya pembayaran, atau retrebusi, dan atau pungutan untuk perawatan jalan melalui mobilisasi angkutan keluar masuk mobil angkutan hasil perkebunan kelapa sawit menggunakan jalan blok aseng tersebut.

” Portal dibuat tujuan untuk pemeliharaan sesuai kesepakatan masyarakat karena jalan rusak dan hancur dengan muatan beban yang berat, Kamis dibuat Jum’at sudah dirobohkan secara sepihak ” jelas Camat Mendahara Ulu, Ediyanto, S.Pd, Rabu (9/10/2024) dalam pesan singkat Whashapp.

Belum diketahui apa acuan peraturannya, sehingga persetujuan pembangunan portal dengan tujuan pemungutan iuran untuk perawatan jalan yang dimaksud, dilaksanakan.

Merujuk pada Peraturan Daerah Kabupaten Tanjung Jabung timur Nomor 29 tahun 2001 tentang Tonase dan Portal. Dijelaskan pada pasal 2 tentang Pembatasan Tonase dan Pemasangan Portal, poin (2) Batas maximum tonase pada tiap-tiap ruas jalan ditetapkan dengan Keputusan Bupati.

Wajib bayar bagi pengendara yang menggunakan dan memanfaatkan jalan yang yang sudah ditetapkan atas keputusan Bupati tersebut yang melebihi tonase dijelaskan dalam perda nomor 29 Tahun 2001 ini, setidaknya sudah mendapatkan izin Dispensasi dari Bupati.

Baca Juga:  Anugerahi Presiden Jokowi Loka Praja Samrakshana, Kapolri: Bentuk Penghormatan Institusi 

Ketentuan Dispensasi tersebut dijelaskan di Pasal 6, Setiap orang yang mendapatkan Izin Dispensasi untuk menggunakan jalan Kabupaten dan jalan Desa di kenakan kewajiban membayar

Retribusi sebesar Rp. 25.000,-(dua puluh lima ribu rupiah).

Namun dengan telah diterbitkan Perda Nomor 9 Tahun 2017 Tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum. Dijelaskan pada pasal 12 ayat (1) setiap orang dilarang, pada poin huruf (d) memasang portal penghalang jalan, membuat rintangan, dan/atau menempatkan bahan material dan hasil pertanian sehingga mengganggu kelancaran lalu lintas atau membahayakan pengguna jalan.

Ada dugaan kerancuan dalam dua Perda Tanjung Jabung Timur ini, Perda Nomor 29 tahun 2001 seolah memberikan izin pemasangan portal dengan alasan perawatan jalan. Sedangkan Perda Nomor 9 Tahun 2017 semacam melarang adanya pembangunan portal, yang tujuannya demi menjaga ketertiban umum.

 

(Tim)

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari.

Berita Terkait

Wakil Bupati Tanjab Timur Serahkan LKPD Tahun 2024 Unaudited ke BPK Perwakilan Jambi
Keras, Usai Pelantikan Bupati Dillah Beri Statement Tegas Kepada Para ASN
Bupati dan Wakil Bupati Tanjab Timur Peringati Isra’ Mi’raj Sekaligus Pelepasan Purna Tugas Berlangsung Khidmat
Ketua Media Center Dilla-Muslimin angkat bicara, Beliau khilaf dan Sadar saat HP bergetar disaku
Asrofin S.Pd kepala Desa Lagan Tengah beserta jajaran ucapkan selamat Memperingati Hari Pahlawan yang ke-79, 10 November 2024.
Kegembiraan Masyarakat Desa Pendan Sejahtera Bersama Muslimin Tanja, Teriakan Yel kemenangan angkat Dua jari Menggema
Masyarakat Desa Kota Baru Optimis Memenangkan Paslon no urut 2 Dilla-Muslimin 80%
Waduuhhh,,,Mobnas Ketua Dprd TanjabTimur Terparkir Di Posko Paslon  Laris 

Berita Terkait

Rabu, 21 Mei 2025 - 19:49

Prof Sutan Nasomal Minta Presiden Prabowo Turun Tangan Selesaikan Konflik Pertambangan di Gorontalo

Rabu, 21 Mei 2025 - 19:33

Prof Sutan Nasomal Pakar Hukum Internasional Minta Presiden Prabowo Subianto Intruksikan Program Barak KDM Gubernur Jabar Di dukung Semua Pihak

Rabu, 21 Mei 2025 - 19:29

Prof.Dr. Sutan Nasomal,SH.MH.PhD: Prof Sutan Nasomal Pakar Hukum Internasional Minta Kapolda Sidik Kasus Notaris di Polrestro Bekasi Agar Tidak Tanda Tanya!!!

Rabu, 21 Mei 2025 - 18:18

Prof Dr Sutan Nasomal Presiden Partai Koalisi Rakyat Indonesia Ajak Warga NKRI Bergabung

Senin, 12 Mei 2025 - 12:53

Prof Sutan Nasomal Pakar Hukum Internasional juga Presiden Partai Koalisi Rakyat Indonesia (Pokari)

Kamis, 1 Mei 2025 - 17:51

Pakar Hukum Internasional Prof.Dr. Sutan Nasomal;Klaem Negara Merugi, Niaga Black Stone Ilegal, Pemerintah dan DPRD Harus Jadi Mediator

Selasa, 29 April 2025 - 12:03

Prof Dr Sutan Nasomal Pakar Hukum Internasional Minta Kapolri Perintahkan Kapolda Jateng Sidik Kasus Kematian Anak PK5 Pekalongan Misteri!! 

Selasa, 11 Maret 2025 - 23:11

DPRD Tanjab Timur PetroChina International Jabung Ltd Prioritas Tenaga Kerja Lokal

Berita Terbaru