Redaksi

  • PT. MEDIA ADIL SEJAHTERA

AHU-0058380.AH.01.01.Tahun 2021

AKTA NOTARIS: ADI RAHAYU, SH.M.Kn

No : 19 tanggal 17 September 2021

NPWP :

(43.626.022.8-334.000)

NOMOR INDUK BERUSAHA :
(2009210030102)

Direktur Utama:

RAJALI

Komisaris :

MISBAH

 Pimpinan Perusahaan/Penanggung jawab:

RAJALI

Dewan Penasehat :

Prof.Dr. SUTAN NASOAL, S.Pdi. SE. SH.MH.PhD

 Pimpinan Redaksi:

RAJALI

             Wakil Pimpinan Redaksi :

Pimpred provinsi Sulawesi barat:

HAIRIL

WARTAWAN KOTA BEKASI :

BAHRUDIN

Keuangan : 

Abdul Singgih 

Nomor: Rek :

BCA :1192384804

An : PT.Media Adil Sejahtera

Bank Jambi:

3006376699

Design Grafis :

 

    Wartawan:

RAJALI

MISBAH

SYAPRI

IT & Web : M Ali Maksum

ALAMAT KANTOR REDAKSI :
JLN, LINTAS KECAMATAN DENDANG RT 01/01  KELURAHAN TELUK DAWAN KECAMATAN MUARA SABAK  KABUPATEN TANJUNG JABUNG TIMUR – JAMBI, 36761

HP/WA : +62 823-9323-4783 dan Surel (email) : [email protected]

Kode Perilaku Perusahaan Pers
PT. MEDIA ADIL SEJAHTERA

1. Dalam menjalankan tugas karyawan dan wartawan Lacakjambi.com dilengkapi dengan identitas jelas (kartu pers atau surat tugas) dan ID Card Perusahaan serta namanya tercantum dalam box redaksi/perusahaan pada website Lacakjambi.com

2. Narasumber yang merasa ada kejanggalan dari identitas wartawan atau karyawan PT. Media Adil Sejahtera(Lacakjambi.com) atau mendapatkan perilaku yang merugikan dari yang bersangkutan, dapat menghubungi langsung redaksi melalui nomor HP/WA : +62 823-9322-4783 atau melalui Surel (email) : [email protected]

3. Setiap berita yang telah diterbitkan di website lacakjambi.com, merupakan kewenangan redaksi.

4. Permintaan untuk ralat, koreksi, revisi, maupun hak jawab terkait konten yang telah diterbitkan oleh karyawan PT. Media Adil Sejahtera (Lacakjambi.com) didasarkan kepada undang-undang pers dan kode etik jurnalistik.

5.Permintaan untuk ralat, koreksi, revisi maupun hak jawab dilakukan melalui pengiriman surat elektronik (surel/email) redaksi dengan mencantumkan subjek : HAK JAWAB. Dalam surat elektronik tersebut, disebutkan bagian yang dianggap tidak tepat berikut tautan dari artikel serta pemohon wajib menyebutkan identitas dengan jelas termasuk melampirkan foto/capture KTP.

7. Kode etik tambahan lainnya yang bersifat internal dan tentatif diatur secara terpisah dan dikomunikasikan oleh pihak perusahaan dan redaksi kepada segenap SDM.

8. Wartawan dan karyawan PT. Media Adil Sejahtera(Lacakjambi.com) tidak menerima suap atau pemberian dalam bentuk apapun dari Narasumber setiap melakukan kegiatan jurnalistik