Ketua Lembaga Pengawal Kebijakan Pemerintah dan Keadilan (LP-KPK) Sulbar Eliasib, A.Md.Kep

Selasa, 22 Oktober 2024 - 13:22

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Lacakjambi.com|Sulbar- Beberapa hari yang lalu viral di media sosial Facebook yang memperlihatkan oknum anggota polantas Polda Sulbar memberhentikan mobil di pos penjagaan PJR di lengke’ Kecamatan Kalukku, Kabupaten Mamuju.

Video tersebut memperlihatkan seorang supir mobil pick up, Mansur, yang merasa kesal ke anggota polantas Polda Sulbar karna di tilang dan membayar denda sebesar Rp.2.000.000 dengan cara mentransfer melalui layanan BRIVA, karna tidak memiliki SIM dan TNBK serta kendaraannya melebihi muatan. Semenatara kendaraan yang lain di loloskan setelah menebus sebesar Rp.20.000.

Tentunya video tersebut memicu kecurigaan dan pertanyaan dari berbagai pihak, tentang kebenaran peristiwa yang terjadi. Di kutip dari laman Media Ekspres.ID, Dirlantas Polda Sulbar, Kombes Pol Valentinus Asmoro, menjelaskan kronologis peristiwa yang terjadi pada 14 Oktober 2024 sekitar pukul 19.30 wita, petugas lalu lintas melakukan kegiatan dakgar (Penindakan Pelanggaran lalu lintas) terhadap sebuah kendaraan bermotor jenis pickup Daihatsu dengan nomor polisi DD 8435 PB.

Dari pemeriksaan tersebut, kendaraan yang dikemudikan Mansur ternyata tidak memiliki SIM, TNKB (Tanda Nomor Kendaraan Bermotor) yang sah bahkan kendaraannya melebihi muatan.

Petugas lalu lintas menginput data kendaraan tersebut melalui aplikasi e-tilang. Aplikasi ini secara otomatis menghitung denda berdasarkan jenis pelanggaran yang dilakukan. Dalam kasus ini, Mansur dikenakan denda maksimal karena melakukan tiga pelanggaran yaitu:

1. Tidak memiliki SIM: Pasal 281 jo 77 ayat 1 dengan denda maksimal Rp. 1.000.000.
2. Tidak memiliki TNKB: Pasal 280 Jo 68 ayat 1 dengan denda maksimal Rp. 500.000.
3. Melebihi muatan: Pasal 307 Jo 169 ayat 1 dengan denda maksimal Rp. 500.000.

Untuk pembayaran denda Aplikasi e-tilang kemudian mengeluarkan kode BRIVA 229550053843528, yang diberikan kepada Mansur untuk melakukan pembayaran denda melalui transfer bank BCA. Mansur kemudian melakukan transfer sebesar Rp.2.000.000 ke rekening yang tertera pada kode BRIVA.

Baca Juga:  BAWASLU" Tindak Lanjuti Laporan Terkait RUMDIS Ketua DPRD Tanjabtim

Ditlantas Polda Sulbar menegaskan bahwa proses penindakan yang dilakukan oleh petugas di Pos Lantas PJR Lengke telah sesuai dengan prosedur dan menggunakan aplikasi e-tilang. Transparansi dalam proses penindakan ini bertujuan untuk menghindari adanya dugaan pungli.

Berdasarkan kronologis kejadian dan klarifikasi yang diberikan oleh Ditlantas Polda Sulbar, dapat disimpulkan bahwa tidak ada indikasi pungli yang terjadi dalam peristiwa tersebut. Proses penindakan dan pembayaran denda dilakukan secara transparan dan sesuai dengan aturan yang berlaku.

Sementara Muhammad Hasan dari Lembaga Pencegahan Pengawasan dan Investigasi Tindak Pidana Korpsi (LP2I TIPIKOR), mempertanyakan uang Rp.20.000 yang yang di sebut berulang-ulang oleh Mansur di videos tersebut,u uang senilai Rp.20.000 di peruntukkan untuk apa? dan dasarnya apa?, kata Hasan, Selasa 22/10/24.

Sumber: Eliasib
Reporter: Misbah

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari.

Berita Terkait

Prof Sutan Nasomal Pakar Hukum Internasional juga Presiden Partai Koalisi Rakyat Indonesia (Pokari)
Tilong Kabila Sukses Menggelar Pengukuhan Dan Halal Bihalal Warga Gorontalo Di Jakarta.
Pakar Hukum Internasional Prof.Dr. Sutan Nasomal;Klaem Negara Merugi, Niaga Black Stone Ilegal, Pemerintah dan DPRD Harus Jadi Mediator
Prof Dr Sutan Nasomal Pakar Hukum Internasional Minta Kapolri Perintahkan Kapolda Jateng Sidik Kasus Kematian Anak PK5 Pekalongan Misteri!! 
Bupati, Wakil Bupati dan Sekda Tanjab Timur Ikut Jemput Jenazah Kajari Hingga Antar Kerumah
‘Bupati Tanjab Timur Serahkan SK CASN dan Pengambilan Sumpah PPPK Sebanyak 427 Orang
Bupati Dillah Hich dan Wabup Muslim Tanja Tinjau Jembatan yang Ambruk di Lambur Luar
Bupati Dillah Hich Resmikan Trayek Bus DAMRI Operasi Wilayah Pesisir Pantai Tanjabtim

Berita Terkait

Kamis, 1 Mei 2025 - 17:51

Pakar Hukum Internasional Prof.Dr. Sutan Nasomal;Klaem Negara Merugi, Niaga Black Stone Ilegal, Pemerintah dan DPRD Harus Jadi Mediator

Kamis, 24 April 2025 - 13:26

Bupati, Wakil Bupati dan Sekda Tanjab Timur Ikut Jemput Jenazah Kajari Hingga Antar Kerumah

Rabu, 23 April 2025 - 13:22

Kunjungi Kecamatan Mendahara, Bupati Tanjabtim Serap Aspirasi Masyarakat

Sabtu, 19 April 2025 - 09:41

Bupati Dillah Hich dan Wabup Muslim Tanja Tinjau Jembatan yang Ambruk di Lambur Luar

Rabu, 16 April 2025 - 13:43

Bupati Dillah Hich Resmikan Trayek Bus DAMRI Operasi Wilayah Pesisir Pantai Tanjabtim

Selasa, 15 April 2025 - 12:14

DPRD Tanjabtim Gelar Halal Bihalal, Pererat Silaturahmi Pasca Idul Fitri 1446 H

Senin, 14 April 2025 - 23:22

5 Fraksi DPRD Sampaikan Pandangan Umum LKPJ Bupati Tanjab Timur Tahun Anggaran 2024

Jumat, 4 April 2025 - 18:11

Di duga korsleting listrik, Satu unit rumah hangus terbakar

Berita Terbaru