Camat Diduga Turut Mengetahui Pembangunan Portal Di Blok Aseng

Kamis, 10 Oktober 2024 - 17:06

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Lacakjambi.com|Tanjung Jabung Timur – Terkait dengan pembangunan Portal di jalan blok aseng Desa Sungai Toman, Ediyanto, S.Pd, Camat Mendahara Ulu diduga turut mengetahui adanya perencanaan dan pembangunan portal tersebut.

Camat diduga turut mengetahui adanya pembangunan portal di blok aseng yang berakibat adanya perusakan oleh warga masyarakat, yang berlanjut saling lapor antara pemerintah desa Sungai Toman dan masyarakat.

Masyarakat kecewa Atas pembangunan portal tersebut, yang esok harinya dibongkar paksa oleh masyarakat. Atas kejadian tersebut, Pemdes Sungai Toman malah melaporkan masyarakat ke pihak kepolisian. Selanjutnya, masyarakat juga melaporkan atas tindakan Pemdes Sungai Toman yang dianggap semena-mena dalam mengklarifikasi persolan tersebut.

Camat juga mengetahui, jika belum seumur jagung portal tersebut dibangun, sudah di bongkar dan dirobohkan masyarakat. Dalam konteksnya, masyarakat menolak adanya pembayaran, atau retrebusi, dan atau pungutan untuk perawatan jalan melalui mobilisasi angkutan keluar masuk mobil angkutan hasil perkebunan kelapa sawit menggunakan jalan blok aseng tersebut.

” Portal dibuat tujuan untuk pemeliharaan sesuai kesepakatan masyarakat karena jalan rusak dan hancur dengan muatan beban yang berat, Kamis dibuat Jum’at sudah dirobohkan secara sepihak ” jelas Camat Mendahara Ulu, Ediyanto, S.Pd, Rabu (9/10/2024) dalam pesan singkat Whashapp.

Belum diketahui apa acuan peraturannya, sehingga persetujuan pembangunan portal dengan tujuan pemungutan iuran untuk perawatan jalan yang dimaksud, dilaksanakan.

Merujuk pada Peraturan Daerah Kabupaten Tanjung Jabung timur Nomor 29 tahun 2001 tentang Tonase dan Portal. Dijelaskan pada pasal 2 tentang Pembatasan Tonase dan Pemasangan Portal, poin (2) Batas maximum tonase pada tiap-tiap ruas jalan ditetapkan dengan Keputusan Bupati.

Wajib bayar bagi pengendara yang menggunakan dan memanfaatkan jalan yang yang sudah ditetapkan atas keputusan Bupati tersebut yang melebihi tonase dijelaskan dalam perda nomor 29 Tahun 2001 ini, setidaknya sudah mendapatkan izin Dispensasi dari Bupati.

Baca Juga:  Olahraga Bersama Kapolres Tanjung Jabung Timur

Ketentuan Dispensasi tersebut dijelaskan di Pasal 6, Setiap orang yang mendapatkan Izin Dispensasi untuk menggunakan jalan Kabupaten dan jalan Desa di kenakan kewajiban membayar

Retribusi sebesar Rp. 25.000,-(dua puluh lima ribu rupiah).

Namun dengan telah diterbitkan Perda Nomor 9 Tahun 2017 Tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum. Dijelaskan pada pasal 12 ayat (1) setiap orang dilarang, pada poin huruf (d) memasang portal penghalang jalan, membuat rintangan, dan/atau menempatkan bahan material dan hasil pertanian sehingga mengganggu kelancaran lalu lintas atau membahayakan pengguna jalan.

Ada dugaan kerancuan dalam dua Perda Tanjung Jabung Timur ini, Perda Nomor 29 tahun 2001 seolah memberikan izin pemasangan portal dengan alasan perawatan jalan. Sedangkan Perda Nomor 9 Tahun 2017 semacam melarang adanya pembangunan portal, yang tujuannya demi menjaga ketertiban umum.

 

(Tim)

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari.

Berita Terkait

Ketua Media Center Dilla-Muslimin angkat bicara, Beliau khilaf dan Sadar saat HP bergetar disaku
Asrofin S.Pd kepala Desa Lagan Tengah beserta jajaran ucapkan selamat Memperingati Hari Pahlawan yang ke-79, 10 November 2024.
Kegembiraan Masyarakat Desa Pendan Sejahtera Bersama Muslimin Tanja, Teriakan Yel kemenangan angkat Dua jari Menggema
Masyarakat Desa Kota Baru Optimis Memenangkan Paslon no urut 2 Dilla-Muslimin 80%
Waduuhhh,,,Mobnas Ketua Dprd TanjabTimur Terparkir Di Posko Paslon  Laris 
Pemerintah Desa lagan Ulu Adakan Musdes perencanaan pembangunan TA 2025
Olahraga Bersama Kapolres Tanjung Jabung Timur
Kapolres Tanjabtim Menjadi Inspektur upacara Peringatan Hari Sumpah pemuda yang Ke- 96Tahun 2024

Berita Terkait

Minggu, 22 Desember 2024 - 12:46

Diharapkan APH Segera Bertindak Tehadap Akun Tiktok @hermanhadi972, Yang Viral Baru Baru Ini Disosmed Pasca Terjadinya Lakalantas Di Teluk Dawan

Jumat, 20 Desember 2024 - 11:01

Wakapolres Beserta Puluhan Personil Polres Tanjab Timur Datangi TKP Redam Kemarahan Warga Buntut Bocah Tertabrak Hingga Tewas*

Kamis, 12 Desember 2024 - 20:02

PROF DR SUTAN NASOMAL MINTA BUPATI RUDY SUSMANTO MELANTIK KEPALA CABANG DISDIK URGENT!

Jumat, 6 Desember 2024 - 12:44

*Kemendesa Salurkan Perlatan Teknologi ke 20 Desa di Tanjab Timur, Pendukung Desa Cerdas*

Sabtu, 30 November 2024 - 09:52

PAW Sulpani Berproses Padahal Menangkan Laza, PAN Dikecam

Minggu, 17 November 2024 - 23:08

Tursiman : Pertama Dalam Sejarah Seluruh Penguyuban Jawa Bersatu Mendukung Satu Cagub yaitu Romi – Sudirman. Kata Gilang Pramanda itu Tanda tanda Kemenangan.

Kamis, 14 November 2024 - 13:19

BAWASLU” Tindak Lanjuti Laporan Terkait RUMDIS Ketua DPRD Tanjabtim

Sabtu, 9 November 2024 - 18:36

Syarif Fasha Menjabat Tanpa Komitmen, Berkuasa Tanpa Prinsip, Pemimpin Partai atau Penghianat Partai?

Berita Terbaru