Angkutan Batu Bara Mulai Lewati Jalan Nasional, Begini Sikap Polda Jambi

Kamis, 19 September 2024 - 17:04

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Lacakjambi.com|JAMBI – Beberapa waktu belakangan ini, masyarakat kembali dibuat gerah atas aktivitas angkutan batu bara yang mulai melalui jalan nasional atau jalur darat.

Padahal, Pemprov Jambi telah mengeluarkan Instruksi Gubernur yang menegaskan bahwa, angkutan batu bara di Jambi harus tetap melalui jalur sungai.

Kenyataannya di lapangan, masih banyak angkutan batu bara yang sengaja mengambil jalur darat ini.

Tak hanya itu, berbagai pelanggaran pun dilakukan oleh angkutan batu bara ini. Mulai dari tonase, surat menyurat, serta lainnya.

Terkait hal ini, Kabid Humas Polda Jambi Kombes Pol. Mulia Prianto, melalui Kasubbid Penmas Kompol M. Amin Nasution, angkat bicara.

Saat dikonfirmasi Kamis 19 September 2024, dia mengatakan bahwa Polda Jambi melalui Direktorat Lalu Lintas (Dit Lantas) Polda Jambi dan jajaran telah melakukan tindakan tegas.

Ratusan angkutan batu bara yang melanggar aturan di jalan raya, telah diberi sanksi tegas oleh petugas Sat Lantas di lapangan.

Hanya saja, Kompol Amin mengatakan bahwa, kewenangan kepolisian hanya pada pelanggaran aturan berlalu lintas saja.

Mengenai angkutan batu bara yang melanggar Instruksi Gubernur, menurut dia tidak serta merta langsung dilimpahkan pada kepolisian.

“Terkait pelanggaran Instruksi Gubernur oleh angkutan batu bara di Jambi ini penanganannya harus benar-benar terintegrasi,” kata dia.

Seluruh pihak kata dia, harus terlibat. Dalam hal ini menurut Kompol Amin, adalah Dinas ESDM, Dinas Perhubungan dan stakeholder lainnya.

“Agar masyarakat tahu, bahwa seharusnya semua pihak ikut mengambil sikap terhadap pelanggaran Instruksi Gubernur ini,” kata dia.

Sejauh ini lanjut Kompol Amin, Instruksi Gubernur masih tetap melarang angkutan batu bara untuk melalui jalan nasional atau jalur darat.

Untuk itu, semua pihak yang terkait dalam hal ini, wajib menaatinya.

Baca Juga:  Wakapolres Beserta Puluhan Personil Polres Tanjab Timur Datangi TKP Redam Kemarahan Warga Buntut Bocah Tertabrak Hingga Tewas*

“Kenyataan di lapangan sekarang, memang banyak angkutan batu bara yang lewat. Khususnya di Kabupaten Batanghari,” kata dia.

Nah, terkait penindakan terhadap angkutan batu bara yang melakukan pelanggaran di jalan, juga telah ditindak.

Tak main-main, sudah ratusan kendaraan yang ditindak. Contoh saja, pada operasi yang dilaksanakan jajaran Dit Lantas Polda Jambi pada Rabu 18 September 2024 malam.

Puluhan angkutan batu bara kena tilang. Total ada 34 kendaraan. Pelanggaran yang dilakukan oleh angkutan batu bara ini berupa tonase, rambu-rambu, kecepatan dan melanggar traffic light.

Sejauh ini, selama bulan September sudah ratusan penindakan yang dilakukan Polda Jambi dan jajaran, terhadap angkutan batu bara.

Sebelumnya, hari Senin lalu tanggal 16 September 2024, pihaknya juga mengamankan 34 angkutan batu bara.

Seperti diketahui, Pemprov Jambi kembali mengeluarkan Instruksi Gubernur Jambi, terkait pengaturan angkutan batu bara tersebut.

Kata dia, angkutan batu bara menuju TUKS di Pelabuhan Talang Duku dan Pelabuhan Niaso, dilarang lewat jalan umum.

Jalan umum ini berlaku dari Sarolangun, Batanghari, Pijoan, Simpang Rimbo.

Kemudian, Paal X, Lingkar Selatan, Simpang 46, Pelabuhan Talang Duku, dan Niaso.

Ini artinya, Instruksi Gubernur Jambi pada 2 Januari 2024 masih berlaku.

Surat terbaru ini, ditujukan pada pemegang izin PKP2B, IUP-OP, IPP, IUJP dan transportir.(Red)

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari.

Berita Terkait

Ade Mardian Syahputra, S.Ot Guru SDN 165/X Catur Rahayu Sumbang Empat Medali Untuk Tanjab Timur
Kinerja Keuangan Baik, Tanjabtim Diganjar WTP ke-8
Bupati Tanjabtim Dillah Hikmah Sari Sambut Kedatangan Kunker Menteri Kehutanan RI Raja Juli Antoni Di Rumah Dinas.
Bupati Tanjab Timur Hj. Dillah Hikmah Sari Tegaskan Pejabat Eselon Dua dan Pejabat Administrator Berdomisili di Kabupaten Tanjung Jabung Timur
Bupati Dillah Hich Dampingi Wakil Kepala Staf Kepresidenan Dr. M. Qodari Tinjau Penetapan Lahan Sekolah Rakyat dan Koperasi Merah Putih di Tanjung Jabung Timur
Bupati Tanjab Timur dan Bupati Muaro Bungo Jajaki Kolaborasi Government to Government Terhadap Pembangunan Infrastruktur
Perdana 19 Eselon II Dilantik, Bupati Dillah Sebut Butuh Pertimbangan Mendalam dan Sudah Profilling Semua Potensi
Sapi Seberat 805 Kg dari Presiden Diserahkan Wabup Tanjab Timur di Hari Raya Idul Adha 1446 H

Berita Terkait

Senin, 11 Agustus 2025 - 01:19

Paripurna Laporan Banggar DPRD Terhadap Ranperda Tentang Perubahan APBD Tahun 2025

Kamis, 24 Juli 2025 - 01:16

Paripurna DPRD Tanjabtim Bahas Nota Keuangan RAPBD-P 2025, Pendapatan Daerah Turun Rp.72 Miliar

Selasa, 22 Juli 2025 - 00:20

Ade Mardian Syahputra, S.Ot Guru SDN 165/X Catur Rahayu Sumbang Empat Medali Untuk Tanjab Timur

Jumat, 18 Juli 2025 - 01:14

Lima Fraksi DPRD Tanjabtim Sampaikan Pendapat Akhir Perubahan KUA-PPAS Tahun 2025

Selasa, 15 Juli 2025 - 01:11

DPRD Tanjabtim Fasilitasi Audiensi Sengketa Lahan Pulau Tengah, Masyarakat Harap Ada Titik Terang

Rabu, 25 Juni 2025 - 05:32

Bupati Tanjabtim Dillah Hikmah Sari Sambut Kedatangan Kunker Menteri Kehutanan RI Raja Juli Antoni Di Rumah Dinas.

Jumat, 20 Juni 2025 - 21:00

Bupati Tanjab Timur Hj. Dillah Hikmah Sari Tegaskan Pejabat Eselon Dua dan Pejabat Administrator Berdomisili di Kabupaten Tanjung Jabung Timur

Rabu, 18 Juni 2025 - 21:04

Bupati Dillah Hich Dampingi Wakil Kepala Staf Kepresidenan Dr. M. Qodari Tinjau Penetapan Lahan Sekolah Rakyat dan Koperasi Merah Putih di Tanjung Jabung Timur

Berita Terbaru

error: AWASS!!! KENA LACAK JIKA CPOS