Angkutan Batu Bara Mulai Lewati Jalan Nasional, Begini Sikap Polda Jambi

Kamis, 19 September 2024 - 17:04

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Lacakjambi.com|JAMBI – Beberapa waktu belakangan ini, masyarakat kembali dibuat gerah atas aktivitas angkutan batu bara yang mulai melalui jalan nasional atau jalur darat.

Padahal, Pemprov Jambi telah mengeluarkan Instruksi Gubernur yang menegaskan bahwa, angkutan batu bara di Jambi harus tetap melalui jalur sungai.

Kenyataannya di lapangan, masih banyak angkutan batu bara yang sengaja mengambil jalur darat ini.

Tak hanya itu, berbagai pelanggaran pun dilakukan oleh angkutan batu bara ini. Mulai dari tonase, surat menyurat, serta lainnya.

Terkait hal ini, Kabid Humas Polda Jambi Kombes Pol. Mulia Prianto, melalui Kasubbid Penmas Kompol M. Amin Nasution, angkat bicara.

Saat dikonfirmasi Kamis 19 September 2024, dia mengatakan bahwa Polda Jambi melalui Direktorat Lalu Lintas (Dit Lantas) Polda Jambi dan jajaran telah melakukan tindakan tegas.

Ratusan angkutan batu bara yang melanggar aturan di jalan raya, telah diberi sanksi tegas oleh petugas Sat Lantas di lapangan.

Hanya saja, Kompol Amin mengatakan bahwa, kewenangan kepolisian hanya pada pelanggaran aturan berlalu lintas saja.

Mengenai angkutan batu bara yang melanggar Instruksi Gubernur, menurut dia tidak serta merta langsung dilimpahkan pada kepolisian.

“Terkait pelanggaran Instruksi Gubernur oleh angkutan batu bara di Jambi ini penanganannya harus benar-benar terintegrasi,” kata dia.

Seluruh pihak kata dia, harus terlibat. Dalam hal ini menurut Kompol Amin, adalah Dinas ESDM, Dinas Perhubungan dan stakeholder lainnya.

“Agar masyarakat tahu, bahwa seharusnya semua pihak ikut mengambil sikap terhadap pelanggaran Instruksi Gubernur ini,” kata dia.

Sejauh ini lanjut Kompol Amin, Instruksi Gubernur masih tetap melarang angkutan batu bara untuk melalui jalan nasional atau jalur darat.

Untuk itu, semua pihak yang terkait dalam hal ini, wajib menaatinya.

Baca Juga:  Biro Logistik Polda Jambi menggelar kegiatan Upskiling Product Knowledge dan Safety Penerimaan BBM Polda Jambi Turut Di Hadiri PT. Pertamina Patra Niaga Sumbagsel.

“Kenyataan di lapangan sekarang, memang banyak angkutan batu bara yang lewat. Khususnya di Kabupaten Batanghari,” kata dia.

Nah, terkait penindakan terhadap angkutan batu bara yang melakukan pelanggaran di jalan, juga telah ditindak.

Tak main-main, sudah ratusan kendaraan yang ditindak. Contoh saja, pada operasi yang dilaksanakan jajaran Dit Lantas Polda Jambi pada Rabu 18 September 2024 malam.

Puluhan angkutan batu bara kena tilang. Total ada 34 kendaraan. Pelanggaran yang dilakukan oleh angkutan batu bara ini berupa tonase, rambu-rambu, kecepatan dan melanggar traffic light.

Sejauh ini, selama bulan September sudah ratusan penindakan yang dilakukan Polda Jambi dan jajaran, terhadap angkutan batu bara.

Sebelumnya, hari Senin lalu tanggal 16 September 2024, pihaknya juga mengamankan 34 angkutan batu bara.

Seperti diketahui, Pemprov Jambi kembali mengeluarkan Instruksi Gubernur Jambi, terkait pengaturan angkutan batu bara tersebut.

Kata dia, angkutan batu bara menuju TUKS di Pelabuhan Talang Duku dan Pelabuhan Niaso, dilarang lewat jalan umum.

Jalan umum ini berlaku dari Sarolangun, Batanghari, Pijoan, Simpang Rimbo.

Kemudian, Paal X, Lingkar Selatan, Simpang 46, Pelabuhan Talang Duku, dan Niaso.

Ini artinya, Instruksi Gubernur Jambi pada 2 Januari 2024 masih berlaku.

Surat terbaru ini, ditujukan pada pemegang izin PKP2B, IUP-OP, IPP, IUJP dan transportir.(Red)

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari.

Berita Terkait

Konflik Lahan Sawit Terus Bergulir Dan Semakin Memanas ; PT. Dasa Anugerah Sejati Pasrah Kebunya Diduduki Kelompok Tani Imam Hasan.
KPU Tanjabtim,Resmi Menetapkan Nomor Urut Pasangan Calon Bupati Dan Calon Wakil Bupati Tanjabtim
Polresta Jambi Gelar Syukuran Hari Jadi Ke-76 Polwan Republik Indonesia Tahun 2024.
Kapolresta Jambi Tegaskan Personel Polresta Jambi Jaga Netralitas Pada Pilkada 2024
PEMBEKALAN PESERTA PRAKTEK PENGALAMAN LAPANGAN (PPL) INSTITUT ISLAM AL-MUJADDID SABAK
Diduga Bea Cukai Tutup Mata, Rokok ROCKER BOLD Ilegal Marak Beredar Di Prov. Sulawesi Barat.
Biro Logistik Polda Jambi menggelar kegiatan Upskiling Product Knowledge dan Safety Penerimaan BBM Polda Jambi Turut Di Hadiri PT. Pertamina Patra Niaga Sumbagsel.
HUT Ke-65 Pepabri: Ziarah Rombongan Di TMP Satria Bhakti Jambi Kenang Perjuangan Pahlawan

Berita Terkait

Rabu, 25 September 2024 - 13:24

Konflik Lahan Sawit Terus Bergulir Dan Semakin Memanas ; PT. Dasa Anugerah Sejati Pasrah Kebunya Diduduki Kelompok Tani Imam Hasan.

Senin, 23 September 2024 - 21:59

KPU Tanjabtim,Resmi Menetapkan Nomor Urut Pasangan Calon Bupati Dan Calon Wakil Bupati Tanjabtim

Kamis, 19 September 2024 - 17:04

Angkutan Batu Bara Mulai Lewati Jalan Nasional, Begini Sikap Polda Jambi

Kamis, 19 September 2024 - 14:27

Polresta Jambi Gelar Syukuran Hari Jadi Ke-76 Polwan Republik Indonesia Tahun 2024.

Sabtu, 14 September 2024 - 10:29

PEMBEKALAN PESERTA PRAKTEK PENGALAMAN LAPANGAN (PPL) INSTITUT ISLAM AL-MUJADDID SABAK

Jumat, 13 September 2024 - 09:54

Diduga Bea Cukai Tutup Mata, Rokok ROCKER BOLD Ilegal Marak Beredar Di Prov. Sulawesi Barat.

Kamis, 12 September 2024 - 16:43

Biro Logistik Polda Jambi menggelar kegiatan Upskiling Product Knowledge dan Safety Penerimaan BBM Polda Jambi Turut Di Hadiri PT. Pertamina Patra Niaga Sumbagsel.

Kamis, 12 September 2024 - 16:35

HUT Ke-65 Pepabri: Ziarah Rombongan Di TMP Satria Bhakti Jambi Kenang Perjuangan Pahlawan

Berita Terbaru