Lacakjambi.com|Tanjab Timur– Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tanjung Jabung Timur (Tanjabtim) memfasilitasi audiensi terkait sengketa lahan antara masyarakat Nipah Panjang dan pemerintah, Selasa (15/07/2025). Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang berlangsung di ruang rapat DPRD ini menjadi wadah penyampaian aspirasi warga yang tergabung dalam Kelompok Tani Mega Buana.
Persoalan utama yang dibahas adalah status lahan di kawasan Parit Baung, Pulau Tengah, Kelurahan Nipah Panjang I, Kecamatan Nipah Panjang, yang telah digarap warga secara turun-temurun sejak 1975, namun kini berada dalam kawasan Cagar Alam berdasarkan SK Menteri Kehutanan No. SC.14/KPTS-II/2003.
RDP dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Tanjabtim, Zilawati dan dihadiri unsur Forkopimcam, perwakilan BKSDA Jambi, BPKH Wilayah XII Pangkal Pinang, Kantor Pertanahan Tanjabtim, Camat dan Lurah Nipah Panjang I, serta aparat kepolisian dan TNI setempat.“Kami hadir untuk memfasilitasi penyampaian aspirasi masyarakat. DPRD tidak dapat mengambil keputusan sepihak, tetapi kami mendorong adanya titik terang atas permasalahan ini,” tegas Zilawati dalam sambutannya.
Perwakilan warga, M. Nawil, menyampaikan bahwa orang tua mereka telah menggarap lahan tersebut sejak 1975 atas dasar izin adat, dengan luas awal 6.500 hektare yang kemudian diakui 4.126 hektare pada tahun 1986. Namun, sejak kawasan itu ditetapkan sebagai cagar alam pada 2003, aktivitas warga dibatasi dan menimbulkan ketidakpastian hukum.“Masyarakat ingin tetap bertani, bukan menguasai. Harga beras sedang tinggi, dan lahan ini satu-satunya harapan kami. Kami mohon agar pemerintah hadir memberikan kejelasan,” ungkap Nawil.
Namun, pihak BKSDA Jambi menegaskan bahwa status kawasan tidak berubah dan merupakan wilayah konservasi yang tidak dapat dialihfungsikan. Patroli yang dilakukan pun kerap menemukan pelanggaran berupa pembukaan lahan dan pembangunan pondok ilegal.
Kepala Kantor Pertanahan Tanjabtim menyatakan bahwa lembaganya belum pernah menerbitkan sertifikat tanah di wilayah tersebut, dan permohonan alas hak harus diajukan langsung ke kementerian terkait. Camat Nipah Panjang turut menambahkan bahwa pihak kecamatan tidak memiliki kewenangan menerbitkan surat sporadik karena status kawasan berada di bawah perlindungan negara.
Di akhir pertemuan, Zilawati menyampaikan harapannya agar semua pihak menghormati aturan hukum yang berlaku sambil terus mencari solusi terbaik yang mengedepankan keadilan sosial dan kelestarian lingkungan.“Secara kemanusiaan, masyarakat punya hak karena sudah puluhan tahun tinggal dan mengelola lahan. Namun, kita juga terikat oleh hukum negara. Mari kita jaga kondusivitas sambil terus mencari jalan tengah,” tutupnya.
Meski audiensi berjalan kondusif, belum ada keputusan final yang dihasilkan hingga rapat berakhir pada sore hari. (Red)
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari.