- PT. MEDIA ADIL SEJAHTERA
AHU-0058380.AH.01.01.Tahun 2021
AKTA NOTARIS: ADI RAHAYU, SH.M.Kn
No : 19 tanggal 17 September 2021
NPWP :
(43.626.022.8-334.000)
NOMOR INDUK BERUSAHA :
(2009210030102)
Direktur Utama:
RAJALI
Komisaris :
MISBAH
Pimpinan Perusahaan/Penanggung jawab:
RAJALI
Dewan Penasehat :
Prof.Dr. SUTAN NASOAL, S.Pdi. SE. SH.MH.PhD
Pimpinan Redaksi:
RAJALI
Wakil Pimpinan Redaksi :
Pimpred provinsi Sulawesi barat:
HAIRIL
WARTAWAN KOTA BEKASI :
BAHRUDIN
Keuangan :
Abdul Singgih
Nomor: Rek :
BCA :1192384804
An : PT.Media Adil Sejahtera
Bank Jambi:
3006376699
Design Grafis :
Wartawan:
RAJALI
MISBAH
SYAPRI
IT & Web : M Ali Maksum
ALAMAT KANTOR REDAKSI :
JLN, LINTAS KECAMATAN DENDANG RT 01/01 KELURAHAN TELUK DAWAN KECAMATAN MUARA SABAK KABUPATEN TANJUNG JABUNG TIMUR – JAMBI, 36761
HP/WA : +62 823-9323-4783 dan Surel (email) : lacakjambi@gmail.com
Kode Perilaku Perusahaan Pers
PT. MEDIA ADIL SEJAHTERA
1. Dalam menjalankan tugas karyawan dan wartawan Lacakjambi.com dilengkapi dengan identitas jelas (kartu pers atau surat tugas) dan ID Card Perusahaan serta namanya tercantum dalam box redaksi/perusahaan pada website Lacakjambi.com
2. Narasumber yang merasa ada kejanggalan dari identitas wartawan atau karyawan PT. Media Adil Sejahtera(Lacakjambi.com) atau mendapatkan perilaku yang merugikan dari yang bersangkutan, dapat menghubungi langsung redaksi melalui nomor HP/WA : +62 823-9322-4783 atau melalui Surel (email) : lacakjambi@gmail.com
3. Setiap berita yang telah diterbitkan di website lacakjambi.com, merupakan kewenangan redaksi.
4. Permintaan untuk ralat, koreksi, revisi, maupun hak jawab terkait konten yang telah diterbitkan oleh karyawan PT. Media Adil Sejahtera (Lacakjambi.com) didasarkan kepada undang-undang pers dan kode etik jurnalistik.
5.Permintaan untuk ralat, koreksi, revisi maupun hak jawab dilakukan melalui pengiriman surat elektronik (surel/email) redaksi dengan mencantumkan subjek : HAK JAWAB. Dalam surat elektronik tersebut, disebutkan bagian yang dianggap tidak tepat berikut tautan dari artikel serta pemohon wajib menyebutkan identitas dengan jelas termasuk melampirkan foto/capture KTP.
7. Kode etik tambahan lainnya yang bersifat internal dan tentatif diatur secara terpisah dan dikomunikasikan oleh pihak perusahaan dan redaksi kepada segenap SDM.
8. Wartawan dan karyawan PT. Media Adil Sejahtera(Lacakjambi.com) tidak menerima suap atau pemberian dalam bentuk apapun dari Narasumber setiap melakukan kegiatan jurnalistik